Usaha-Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk pelestarian
lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut :
1.
Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah dan meluas,
perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu dilakukan
antara lain :
a.
Penebangan pohon dan penanaman kembali agar dilakukan
dengan seimbang sehingga hutan tetap lestari.
b.
Memperketat pengawasan terhadap penebangan-penebangan
liar, dan memberikan hukuman yang berat kepada mereka yang terlibat dalam
kegiatan tersebut.
c.
Penebangan pohon harus dilakukan secara bijaksana.
Pohon yang ditebang hendaknya yang besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil
dapat tumbuh subur kembali.
d.
Melakukan reboisasi (penanaman hutan kembali) pada
kawasan-kawasan yang hutannya telah gundul, dan merehabilitasi kembali
hutan-hutan yang telah rusak.
e.
Memperluas hutan lindung, taman nasional, dan
sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai pengatur air, pencegah erosi,
pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan fauna dapat tetap terpelihara
dan lestari.
2.
Bidang Pertanian
a.
Mengubah sistem pertanian berladang (berpindah-pindah)
menjadi pertanian menetap seperti sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b.
Pertanian yang dilakukan pada lahan tidak rata
(curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan) sehingga bahaya erosi dapat
diperkecil.
c.
Mengurangi penggunaan pestisida yang banyak digunakan
untuk pemberantasan hama tanaman dengan cara
memperbanyak predator (binatang pemakan) hama
tanaman karena pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d.
Menemukan jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan
demikian penggunaan pestisida dapat dihindarkan.
3.
Bidang Industri
a.
Limbah-limbah industri yang akan dibuang ke dalam
tanah maupun perairan harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga limbah yang
dibuang tersebut telah bebas dari bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap
industri diwajibkan membuat pengolahan limbah industri.
b.
Untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh
asap industri yang berasal dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon
monooksida) dan CO2 (karbon dioksida), diwajibkan melakukan
penghijauan di lingkungan sekitarnya. Penghijauan yaitu menanami lahan atau
halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c.
Mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan
sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti energi listrik yang
dihasilkan PLTA, energi panas bumi, sinar matahari, dan sebagainya.
d.
Melakukan daur ulang (recycling) terhadap
barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti kertas, plastik, aluminium,
best, dan sebagainya. Dengan demikian selain memanfaatkan limbah barang bekas,
keperluan bahan baku
yang biasanya diambil dari alam dapat dikurangi.
e.
Menciptakan teknologi yang hemat bahan bakar, dan
ramah lingkungan.
f.
Menetapkan kawasan-kawasan industri yang jauh dari
permukiman penduduk.
4.
Bidang Perairan
a.
Melarang pembuangan limbah rumah tangga,
sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke sungai maupun laut karena sungai dan
laut bukan tempat pembuangan sampah.
b.
Perlu dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian
pasir di laut sehingga tidak merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c.
Pengambilan karang di laut yang menjadi tempat
berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d.
Perlu dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di
sungai/laut seperti larangan penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di
laut yang dapat menjaring ikan sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.
5.
Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan fauna langka,
beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a.
Menghukum yang seberat-beratnya sesuai dengan
undang-undang bagi mereka yang mengambil flora dan memburu fauna yang
dilindungi.
b.
Menetapkan kawasan perlindungan bagi flora dan fauna
langka seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
6.
Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No. 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi hukuman yang
berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan
undang-undang.